Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Ntb, PaFI Indonesia — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani membantah fraksi partainya di DPR tengah menyudutkan PDIP yang dianggap balik badan soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Muzani mengatakan Gerindra hanya mengingatkan bahwa kenaikan PPN 12 Persen merupakan amanat UU HPP yang sudah disetujui PDIP.

“Enggak, saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama,

diinisiasi bersama,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (23/12).

“Jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, lalu kesannya ya ini kan produk bersama gitu loh kira-kira,” imbuhnya.

Meski begitu, Muzani mengaku tak keberatan jika PDIP kemudian menyampaikan masukan soal kebijakan itu saat ini. Dia menganggap hal itu bagian dari dinamika berdemokrasi.

“Kalau mau beri view ya view saja gitu kira-kira seperti itu. Enggak, enggak, enggak [menyerang],” kata Muzani.

Muzani juga angkat suara soal peluang pemerintah kembali menurunkan PPN pada pada tahun 2026 atau di tahun berikutnya karena RAPBN 2025 sudah disetujui.Peluang itu merujuk pada Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Di dalamnya disebutkan bahwa pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), dengan persetujuan DPR.

Menurut Muzani, semua kemungkinan bisa terjadi. Dia memastikan bahwa Prabowo akan mengambil semua kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, berpendapat bahwa kenaikan PPN ini merupakan keputusan yang diinisiasi oleh PDIP. Wihadi menyebutkan bahwa meskipun PDIP kini meminta agar kenaikan PPN tersebut ditunda,

kebijakan tersebut telah dibahas dan disetujui pada masa pemerintahan Jokowi, yang saat itu didominasi oleh PDIP.

Jadi, kebijakan kenaikan PPN ini adalah produk dari DPR yang saat itu diinisiasi oleh PDIP, dan kini pemerintah Prabowo Subianto hanya menjalankan kebijakan tersebut, kata Wihadi.

Wihadi juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan PPN ini dengan pemerintahan Presiden Prabowo,

mengingat kebijakan ini sudah ditetapkan sebelumnya pada periode 2019-2024 di bawah pemerintahan Jokowi.

PPN yang akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025 ini menjadi topik hangat dalam membahas politik saat ini,

dengan berbagai pihak memberikan tanggapan mengenai dampaknya terhadap masyarakat.