Kemendikbudristek : UIPM Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Berizin
Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Hal itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024. Dalam penelusurannya, tim dari LLDIKTI juga mendatangi tempat yang disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tim penyelidikan untuk menemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun kantor UIPM. Hasil penyelidikan juga menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah mengkonfirmasi temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangan resminya yang diterima Jumat (4/10).
Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kemdikbudristek guna mendokumentasikan temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib mendapat izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang ada dalam Permendikbudristek 23/2023.
Gelar akademis tak diakui dan ancaman pidana
Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademis yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
“Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian pesan Abdul Haris .
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus berguna untuk menjelajah data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya ramai jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad
yang baru mendapat gelar doktor honoris causa (HC) dari kampus yang kredibilitasnya diragukan, UIPM.
Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka menilai kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga tersebut terdaftar dan diakui.
Merespons sindiran warganet itu, dalam keterangan resminya Deputi Hukum UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.
“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa. EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar dan terlengkap serta inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan E-Learning, yang semakin luas dan semakin kompleks aktivitasnya,” ujar Helena dalam surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.
Helena menyatakan UIPM beroperasi secara penuh dan tersebar di berbagai negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand ‘bukan kampus, karena UIPM murni 100% Pembelajaran Online’.
“Keberadaan UIPM dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Jarak Jauh (Pendidikan Jarak Jauh)
dan menggunakan sistem pendidikan Full 100 % Online Learning,
Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM,” ujar Helena