Mendagri Tito Singgung Praktik ‘Ordal’ Rugikan BUMD
NTB, PaFI Indonesia — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung praktik ‘orang dalam’ alias nepotisme yang menyebabkan kerugian dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, hal ini jadi salah satu penyebab BUMD di banyak daerah berjalan terseok-seok.
“Jumlah BUMD kita 1.057 BUMD, hampir separuhnya bleeding (terluka). kenapa? Naruh orang, naruh orang, naruh keluarga, saudara, teman di situ yang enggak capable (berkapasitas),” kata Tito dalam acara Rakornas Keuangan Daerah, Jakarta, Rabu (18/12).
Ia menyebut praktik itu terjadi terus menerus seiring dengan pergantian kepemimpinan kepala daerah. Kerugian BUMD pun kian dalam.
“Ini terus bergulir dari kepala daerah, ganti kepala daerah, naruh orang baru, makin dalam lagi persoalannya, makin rugi lagi,” ucapnya.
Tito pun mengaku telah menyampaikan surat edaran kepada BUMD yang sudah tak bisa diselamatkan lagi karena merugi lebih baik berhenti beroperasi. Menurutnya, jika tak segera dihentikan, hanya akan menambah besar angka kerugian dan membebani APBD.
“Harus biayai lagi operasionalisasinya, dari APBD, tambah dalam lagi,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada jajarannya khususnya Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri agar memperbaiki lagi BUMD di daerah-daerah.
“APIP sebagai pengawas internal. Dan kemudian lakukan membuat desain langkah-langkah dalam rangka menginventarisasi potensi masalah atau potensi moral hazard untuk terjadinya korupsi dan lakukan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya.
Tito lalu menyinggung banyaknya kepala daerah yang sengaja menyelenggarakan rapat di luar kantor agar mendapat dana perjalanan dinas. Hal ini, sebut Tito, tak bisa disentuh oleh aparat hukum, namun dapat ditindak oleh inspektorat sebagai APIP.
“Tadi kami diskusi dengan Bapak Nurul Ghufron, misalnya, banyak sekarang kepala daerah yang menyelenggarakan rapat di luar, di hotel segala macam, apalagi di luar kota dikit, supaya ada SPD-nya segala macam. Apakah ini bisa diatasi oleh APH? Nggak akan bisa, karena nggak ada yang salah aturannya. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan,” katanya.
“Sebenarnya bisa dilakukan di dalam gedung di kantor. Risikonya ya nggak dapat SPD, tapi uangnya bisa digunakan untuk yang lain. Misalnya untuk anggota, personel. Nah, ini peran penting daripada APIP, ini langkah kita yang pertama,” lanjut Tito.