Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur yang Kerja Saat Pilkada
NTB, PaFI Indonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
Pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11) telah resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Kemnaker melalui unggahan Instagram resmi, Selasa (26/11).
Selain itu, Kemnaker juga mengimbau para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja para karyawannya yang bekerja agar bisa melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pilkada serentak ini.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi imbauan Kemnaker.
“Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” sambungnya. Adapun kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, para pengusaha diwanti-wanti untuk mengikuti kebijakan ini.
Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024
yang diselenggarakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota hari ini, Rabu (27/11).
Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, DPT itu terdiri atas 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan.
Selain itu berdasarkan DPT tersebut terdapat 52.318.841 atau 25,69 Gen Z dan juga 67.731.281 atau 33 persen pemilih milenial.
Kemudian ada 55.069.832 atau sebanyak 27,04 persen pemilih generasi X dan juga 25.799.756 atau 12,67 persen baby boomer. Selain itu sebanyak 2.737.644 atau sebanyak 1,34 persen adalah pemilih pre-boomer.